Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kakanim Belawan dan Menteri Imigrasi Sampaikan Ucapan Selamat
MATATELINGA, Belawan Menjelang pergantian tahun dalam kalender Islam, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia m
Lifestyle
MATATELINGA, Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/01/2021).
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal", jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.
Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
"Dalam kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi" , jelas Slamet.
MATATELINGA, Belawan Menjelang pergantian tahun dalam kalender Islam, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia m
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan mempertanyakan belum tercapainya target pendapatan dan belanja daerah dalam APBD Ko
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan M
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Di tengah semangat pergantian tahun baru dalam kalender Hijriah, Kepolisian Resor Simalungun, Polda Sumatera Utara,
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengkritisi proyek strategis nasional Bus Rapid Transit (BRT) Membidang ( Medan
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Ribuan warga Medan Utara, khususnya dari kawasan Belawan, antusias mengikuti pawai obor dalam rangka menyambut Tahun B
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia mulai menjajaki kerja sama strategis dengan PosMetro Medan dalam bidang pemberitaa
Ekonomi
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 akan berlangsung pada 1525 Juni 2026 di kawasan Astaka, Jalan Wi
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Keceriaan terpancar dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makanan T
Lifestyle
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Mulai 10 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga resmi m
Opini
MATATELINGA, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap desak jajarannya untuk bergerak cepat mempersiapkan segala yang diperlukan d
Berita Sumut
MATATELINGA, BelawanPT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyar
Lifestyle