Senin, 13 Juli 2026 WIB

Camat Tanjung Morawa Mulai Bedah 3 RTLH, Dana Berasal dari APBD, CSR dan Dana Desa

Hanter - Senin, 13 Juli 2026 18:30 WIB
Camat Tanjung Morawa Mulai Bedah 3 RTLH, Dana Berasal dari APBD, CSR dan Dana Desa
Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan S.STP MM melakukan peletakan batu pertama pembangunan bedah Rumah Tidak Layak Huni.
Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan mengatakan, rumah yang telah selesai dibangun nantinya harus dijaga dan dirawat dengan baik agar dapat menjadi tempat tinggal yang sehat, aman, dan nyaman bagi keluarga.
"Rumah yang telah selesai dibangun harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai tempat tinggal yang layak. Jangan sampai digadaikan untuk hal-hal yang tidak baik. Semoga bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah Subani merupakan usulan yang diajukan sejak tahun 2025. Setelah pembangunan rumah tersebut selesai, Pemerintah akan melanjutkan bedah rumah milik Kartini di Dusun VIII dan Ngatemin di Dusun IV Desa Bangun Rejo.Menjawab pertanyaan wartawan Matatelinga.com, Gontar menjelaskan bahwa pendanaan program RTLH di Kecamatan Tanjung Morawa berasal dari berbagai sumber.
"Pendanaannya berasal dari beberapa sumber, yakni APBD Kabupaten Deli Serdang yang teknis pelaksanaannya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deli Serdang, bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Citraland yang langsung membangun rumah penerima, serta Dana Desa yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah desa," jelasnya.Terkait mekanisme penetapan penerima bantuan RTLH, Gontar menyebutkan bahwa calon penerima diusulkan oleh kepala desa dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Persyaratannya antara lain masuk kategori Desil 1 sampai 5, memiliki surat kepemilikan tanah, memiliki BPJS/KIS PBI yang ditanggung pemerintah, serta melengkapi administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan fotokopi surat kepemilikan tanah," terangnya.
Sementara mengenai pengawasan pembangunan RTLH, Gontar menegaskan bahwa pelaksanaannya diawasi sesuai sumber pendanaannya masing-masing."Kalau berasal dari Dana Desa, pengawasannya mengikuti mekanisme pengawasan Dana Desa. Sedangkan yang bersumber dari APBD Kabupaten diawasi sesuai mekanisme pengawasan APBD. Intinya, setiap program diawasi oleh pemangku dana agar pembangunan sesuai spesifikasi teknis dan tepat sasaran," katanya.
Kepala Desa Bangun Rejo, Misno, mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap masyarakat melalui program bedah rumah. Menurutnya, program tersebut sangat membantu warga kurang mampu yang membutuhkan hunian layak.
"Atas nama Pemerintah Desa Bangun Rejo, kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Deli Serdang, Wakil Bupati Deli Serdang, dan Camat Tanjung Morawa. Kami berharap kepedulian sosial ini terus berlanjut sebagaimana disampaikan Camat bahwa ribuan rumah tidak layak huni direncanakan akan dibedah pada tahun 2027 di Kabupaten Deli Serdang," ujar Misno.

 
Berita Terbaru