MATATELINGA - Perayaan Imlek didunia khususnya di tanah air tetap dilarayakn meskipun pandemi Covid 19 masih menyerang tanah air. Namun akan hal itu, Imlek kali ini dirayakan masih dalam kondisi pandemi covid-19, ditambah lonjakan kasus harian positif akibat persebaran varian omicron. Rangkaian perayaan tahun baru China atau Imlek pun mulai digelar.
Pelaksanaan perayaan tahun baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng, miao, litang, atau xuetang dengan ketentuan tertentu.
Namun atas hal itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengeluarkan surat edaran secara resmi yang berisikan ketentuan ketentuan penyelenggaraan acara perayaan Imlek untuk masyarakat etnis Tionghoa.
Baca Juga:Malam Imlek 2022, Walikota dan Kapolres Binjai Kunjungi Sejumlah Vihara
Yuk simak ketentuan aturan protokol kesehatan (prokes) Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.02 Tahun 2022 berikut ini. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (01/02/2022),
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid-19 secara ketat.
2. Tidak dianjurkan keluar kota dan atau mudik.
3. Dirayakan secara sederhana dan terbatas, menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di lingkungan masing-masing.
[br]
5. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/ Cap Go Meh dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid- 19 secara ketat.
6. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) Meh dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid-19 secara ketat.
7. Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib koordinasi dengan Pemda, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan persiapan tenaga pengawas penerapan prokes covid-19.
8. Jika terjadi perkembangan ekstrem covid-19, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
9. Semua pihak terkait, pusat maupun daerah, agar melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.