Sabtu, 19 September 2026 WIB

Korban Malpraktek Dapat Uang Rp432 Juta

Admin - Rabu, 07 Mei 2014 06:47 WIB
Korban Malpraktek Dapat Uang Rp432 Juta
Matatelinga - Jakarta,wanita 68 tahun yang berprofesi sebagai manajer panti jompo tersebut menerima uang kompensasi sebesar 22 ribu pound sterling atau setara dengan Rp432 juta. Keberuntungan di balik tragedi adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi pada Patricia Jackson. Akibat malapraktik yang menimpanya di tahun 2005, 

Awal kisahnya bermula ketika Patricia mengunjungi klinik kecantikan di Birmingham, Inggris. Patricia bermaksud melakukan operasi pengencangan kulit perut atau tummy tuck, menyusul program penurunan berat badan yang dia lakukan sebelumnya. 

Pada waktu itu, Patricia ditangani oleh dokter bedah plastik Edgardo Schiavone. Hanya saja, ketika operasi selesai dilakukan, Dr Schiavone mengatakan mereka tidak bisa "membuat" pusar baru untuk Patricia, berkenaan dengan sisa kulit yang terlalu sedikit untuk tujuan tersebut.

Patricia sempat gusar karena tidak lagi memiliki pusar, alih-alih hanya sebarisan tanda jahitan yang menandai lokasi pusarnya dulu. 

Sayangnya, beberapa tahun kemudian, pada 2011, jahitan pusar tersebut "meledak" ketika Patricia tengah berada di dalam pesawat dari Portugis. Tragisnya,  Patricia menemukan pusar lamanya dari dalam jahitan yang terbuka. 

"Dalam perjalanan pulang dari liburan di Portugis, Mrs. Jackson memperhatikan adanya luka-luka baru di sekitar jahitan pusarnya dan dari jahitan yang tiba-tiba meledak terbuka itu, dia menemukan pusar lamanya," terang pengacara Patricia, Jeanette Aspinall, seperti dilansir Mirror. 

Akibat hal tersebut, Patricia harus kembali ke meja operasi demi memperbaiki dinding perutnya. Dia pun menuntut Dr Schiavone atas tuduhan malpraktek dan awal tahun ini, pengadilan memenangkan kasus Patricia dan memberinya biaya ganti rugi sebesar 22 ribu pound sterling. 

"Saya ingin kasus ini dijadikan pelajaran dan kewaspadaan bagi mereka yang ingin melakukan operasi tummy tuck, juga bagi klinik kecantikan untuk lebih berhati-hati dalam merawat pasien," tutur Patricia. 

Juru bicara Firma Hukum Fletchers Solicitors yang mewakili Patricia, Jeanette Aspinall, mengatakan kasus Patricia menunjukkan betapa mudahnya tindakan kosmetik sederhana seperti tummy tuck bisa menjadi masalah besar, terutama jika pelaku tindakan medis, dalam hal ini dokter dan perawat, lalai menangani perawatan pasien.



(Vnc/Mt-01)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru