Selasa, 11 Agustus 2026 WIB
Hukum di China

Di China, Hukum Kriminal Pemerkosaan Terhadap Pria Dikategorikan Bentuk Kejahatan

Admin - Rabu, 04 November 2015 10:41 WIB
Di China, Hukum Kriminal Pemerkosaan Terhadap Pria Dikategorikan Bentuk Kejahatan
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Hukum kriminal di China mengalami amandemen terbaru dengan mangategorikan pemerkosaan terhadap pria sebagai bentuk kejahatan.
 
Sebelumnya, tindakan kekerasan seksual terhadap pria di China, tidak pernah dianggap sebagai bentuk sebuah kejahatan. Amandemen ini pada awalnya dibentuk pada bulan Agustus dan merubah kata ‘perempuan’ pada kekerasan seksual menjadi ‘kepada pihak lain’.
 
Dengan ini, menjamin bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap pria maupun wanita dapat berakhir dengan hukuman penjara minimal lima tahun, sebagai mana yang dilansir dari Xinhua dan dikutip laman, Rabu (4/11/2015).
 
Sebenarnya, permasalah kekerasan seksual terhadap pria sangat sulit di bawa ke ranah hukum sebelum adanya amandemen ini. Namun, dengan perubahan ini, maka hukum di China juga akan memberikan perlindungan lebih kepada anak laki-laki yang rawan terhadap pelecehan seksual.
 
Sebelumnya di China, pelaku pemerkosaan terhadap laki-laki di bawah usia 18 tahun hanya akan mendapat hukuman penjara, maksimal lima tahun dengan dakwaan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
 
 
 
(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru