Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

THR Tak Kunjung Diberikan, Buruan Lapor ke Sini

- Selasa, 11 Mei 2021 08:00 WIB
THR Tak Kunjung Diberikan, Buruan Lapor ke Sini
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Paling lama tujuh hari sebelum lebaran idul fitri Tunjang Hari Raya (THR) harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh. Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, jika masih ada perusahaan yang tak membayar THR, para oekwrja bisa mengadukan ke posko THR. Posko THR sendiri sudah tersedia baik di pemerintah pusat maupun daerah.


“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (10/05/2021).

Baca Juga:Miliki Anggaran Rp15,36 Triliun, BLT UMKM 2021 Tahap Kedua Cair Lagi Sebelum Lebaran


Nantinya lanjut Anwar, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Bahkan pemerintah akan mencari solusi yang paling baik bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh.

“Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ucapnya. (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru