Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sama beda halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangannya juga merosot Rp4.000 menjadi di level Rp904.000 per gram.
Baca Juga:Arief S Trinugroho Harapkan Percepatan Jaminan Sosial Seluruh Pekerja Terwujud
Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp559.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.870.000, dan 10 gram Rp9.685.000. Seperti dikutip dari Okezone, Rabu (22/02/2023).
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp48.095.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp479.820.000 dan Rp959.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.