Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Fintech Ilegal, OJK Blokir 177 di 2019

Redaksi - Minggu, 01 September 2019 06:45 WIB
Fintech Ilegal, OJK Blokir 177 di 2019
Hand Over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Kehadiranya banyak meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penertiban terhadap Financial Technology (Fintech) ilegal. 




[adx]

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir mengatakan, selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas. Maka, demi mencegah praktik fintech P2P ilegal OJK memiliki dua cara, yaitu preventif dan represif.

Fintech menggunakan teknologi digital untuk menyediakan layanan jasa keuangan. Karena itu, masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun

"OJK berperan dalam penanganan praktik fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir.

(Mtc/Okz)
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru