Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Antrian BBM Mengular, Ombudsman Sumut Minta Pertamina Bertindak Cepat Tangani Masalah Distribusi BBM

Putra - Selasa, 14 Juli 2026 16:47 WIB
Antrian BBM Mengular, Ombudsman Sumut Minta Pertamina Bertindak Cepat Tangani Masalah Distribusi BBM
Kepala Ombusdman Sumut


"Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM," ujar Herdensi.

Baca Juga:

Pertamina parta niaga regional sumbagut memang telah melakukan upaya percepatan distribusi BBM, termasuk optimalisasi operasional terminal BBM dan penambahan armada distribusi. Namun demikian, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan dilapangan, dan bisa memicu panik buying. Oleh karena itu Ombudsman meminta Pertamina Parta Niaga Regional Sumbagut untuk mengambil langkah-langkah yang lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan antrian BBM di SPBU, kegagalan menyelesaikan adalah indikasi buruknya tata keloh distribusi BMM.

Selain itu, Ombudsman meminta Pertamina menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab kendala distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah kepanikan masyarakat yang dapat memicu pembelian BBM secara berlebihan (panic buying) dan berpotensi memperburuk kondisi distribusi.

Baca Juga:

Ombudsman juga mengimbau seluruh SPBU agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan perlu dilakukan penguatan dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.

Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru