MATATELINGA, Medan :Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya memperoleh penambahan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026, tetapi juga mendapat berbagai keringanan dari Pemerintah Pusat, mulai dari kemudahan penyaluran anggaran, fleksibilitas penggunaan dana untuk penanganan bencana, hingga relaksasi pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penambahan TKD dan berbagai keringanan tersebut juga diperoleh provinsi terdampak bencana lainnya
Kebijakan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara virtual yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Tito berharap dana tersebut dapat segera disalurkan agar daerah terdampak bencana bisa langsung bergerak melakukan pemulihan.
Baca Juga: