Jumat, 16 Januari 2026 WIB

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Putra - Selasa, 16 Desember 2025 19:00 WIB
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Petugas kepolisian

MATATELINGA, Medan :Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
11.678 Personel Polda Sumut Amankan Nataru
Sat Reskrim Polres Simalungun Sidak Pasar Jelang Natal, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman
Panitia Natal ASN Pemprov Sumut Berbagi Kasih dengan Warga Binaan di Lapas Perempuan Medan
Harbona Sauduran Medan Rayakan Natal dengan Penuh Sukacita dan Kebersamaan
Polri Hadirkan Damai Sejahtera Natal bagi Korban Longsor di Tapanuli Utara
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Kompak Hadir dalam Perayaan Natal Oikumene
 
Komentar
 
Berita Terbaru