Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Presiden Joko Widodo Cairkan Tunjangan Jabatan PNS, Segini Besarannya Loh!

Redaksi - Minggu, 26 Desember 2021 08:30 WIB
Presiden Joko Widodo Cairkan Tunjangan Jabatan PNS, Segini Besarannya Loh!
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Telah lama menunggu penantian, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencairkan tunjangan jabatan. Kepada PNS jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran di kementerian/lembaga.


Adapun besaran tunjangan yang akan diterima pejabat fungsional berkisar mulai dari Rp540 ribu hingga Rp2,02 juta. Besaran ini tentunya tergantung oleh jabatan PNS tersebut. Seperti dikutip dari Okezone, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:Kisah Cerita Tentang Trapis Plus Plus Nan Cantik Yang Buat Si Adek Kecil Berdiri

Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021. Tunjangan yang akan diberikan pun bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS.

Tunjangan ini juga dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan pada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut tiap bulannya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru