Kata dia, setelah melakukan aksi pencurian 2 unit AC outdoor korban Mhd Fadli (44), warga Jalan Cempaka VIII Medan Helvetia, ketiga tersangka langsung kabur dan selalu berpindah tempat untuk menghindari polisi.
Pencurian itu diketahui korban ketika hendak menyalakan AC, tidak dingin. Setelah dicek, ternyata sudah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Terlihat ketiga tersangka berbagi peran melakukan aksi pencurian tersebut. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Area.
Setelah sekitar dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri memperoleh informasi ketiga tersangka telah keluar dari persembunyiannya.
"Ketiga tersangka kita tangkap pada Senin (11/5/2026) di Jalan Denai setelah mereka balik dari pelariannya," sebut AKP M Ainul Yaqin.
Kepada penyidik, tersangka Bimbi mengaku berperan sebagai eksekutor bersama Hendrik. Keduanya memanjat ke lantai II tempat usaha korban.
Sedangkan tersangka Budi alias Bagong, berperan memantau situasi dan menampung hasil kejahatan di lantai bawah.
Barang curian tersebut kemudian dijual para tersangka kepada penadah yang sedang dalam penyelidikan polisi.
"Ketiga tersangka mendapat uang hasil penjualan AC outdoor curian tersebut masing-masing Rp 400 ribu," pungkas AKP M Ainul Yaqin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka mendekam di sel Ma
polsek Medan Area. Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian.
Baca Juga: