"Awalnya kita terima informasi masyarakat adanya terduga pelaku pencurian sedang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Kota, segera kita lakukan penangkapan," kata Ka
polsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (26/1/2026).
Dijelaskan, dalam aksinya tersangka berhasil menggondol barang elektronik milik korban berupa, handphone (HP), televisi (TV), tablet dan uang tunai Rp 1.000.000,- hingga kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Baca Juga:
Tersangka membobol rumah korban yang ketika itu sedang ditinggal kosong.
"Tersangka masuk ke rumah korban melalui tembok belakang," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut.
Bersama tersangka disita
barang bukti 1 unit HP miliknya, sepotong baju yang dibeli dari hasil kejahatan dan sepotong celana yang digunakan saat melakukan pencurian.
"Kita masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap penadah barang curian tersebut. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," pungkas AKP Ainul Yaqin.
Baca Juga: