Berita Sumut

Untuk Meyambung Pajak Kendaraan Bermotor, Anda Tak Perlu Lagi Ke Samsat

putra
Matatelinga.com
Salah Satu Petugas di Samsat Kabanjahe 

MATATELINGA, KARO : Masifnya perkembangan teknologi dan digitalisasi membuat pemerintah juga pelan-pelan mengalihkan sistem pembayaran ke sistem elektronik, termasuk juga dalam hal penarikan pungutan berbagai pajak.


Salah satu penarikan pajak terhadap masyarakat yang selama ini masih dilakukan secara konvensional adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).



Saat ini, pemerintah melalui kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja tengah menyiapkan aplikasi agar pembayaran bisa dilakukan secara digital lewat ponsel. Sehingga wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) lagi.





"Beberapa bulan yang lalu Korlantas Polri berkerjasama Kemendagri dan Jasa Raharja, mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital," ucap Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama SIK melalui Kanit Regident Iptu Taruli Silalahi kepada wartawan pada hari Senin 24/10/2022.



Keberadaan aplikasi ini, kata Taruli Silalahi, memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tak mesti dilakukan secara manual. Hal yang sama juga berlaku untuk perpanjangan STNK dan untuk menghindari dugaan pungli terhadap oknum - oknum atau calo yang berada di Samsat Kabanjahe khususnya.



"Pembayaran terhadap perpanjangan STNK, tidak perlu harus langsung datang ke kantor Samsat . Karena Korlantas Polri sudah menyiapkan pembayaran dengan sistem aplikasi Signal atau sebagai instrumen media pembayaran secara digital, yang disiapkan masyarakat apabila ingin memperpanjang kendaraan bermotornya," tuturnya.



Uli menuturkan, Kemendagri dan Korlantas mendorong agar pemerintah daerah secara bertahap terus memperkuat transaksi non-tunai. Ini bisa direalisasikan dengan cara serupa yakni melibatkan instansi atau lembaga lainnya.



Dia menegaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 56 Tahun 2021. Transaksi secara digital dan lebih transparan ini diyakini bisa menghindari risiko tidak masuknya penerimaan dari pajak ke dalam kas negara.



"Kami mendorong pemda menggunakan SIPD (sistem informasi pembangunan daerah) sebagai kanal transaksi yang bisa dilihat masyarakat. Kami berharap yang namanya pembayaran nontunai sudah mulai harus didekatkan pada Pemda, pembayaran berbasis kas yang nanti ada brankas itu sangat berisiko," pungkasnya.


(Surbakti)










Penulis
: Surbakti
Editor
: Putra
Tag:AKP Bevan Raga Utama SIKIptu Taruli SilalahiKanit Regidentkasat lantaspolres tanah karobayar pajakpajak kenderaan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.