MATATELINGA, Medan: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) siap menerima pendelegasian dari Pemerintah Pusat tentang penyelenggaraan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal itu ditandai dengan penandanganan komitmen bersama oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Forkopimda dan pihak terkait lainnya.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) MBLB dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah di Provinsi Sumut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan unsur Forkopimda Provinsi di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (9/8/2022).
Hadir di antaranya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK RI Maruli Tua, serta perwakilan unsur Forkopimda Provinsi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan, pendelegasian kewenangan tentang penyelenggaraan perizinan MBLB tersebut, sesuai Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.