Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Seminar Hukum Bertajuk, "Eksekusi Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Hendra - Jumat, 14 Juli 2023 11:03 WIB
Seminar Hukum Bertajuk, "Eksekusi Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
matatelinga
Fakultas Hukum Universitas Medan Area melaksanakan Seminar Hukum dengan tema “ Eksekusi Putusan Arbitrase Oleh  Lembaga Peradilan Dalam
MATATELINGA, Medan: Fakultas Hukum Universitas Medan Area melaksanakan Seminar Hukum dengan tema “ Eksekusi Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis “.


Kegiatan Seminar tersebut di hadiri oleh narasumber dari berbagai kalangan Akademisi, Praktisi, dan Organisasi Usaha. Para narasumber diantaranya Dr. Drs. Panusunan Harahap, SH MH selaku ketua Pengadilan Tinggi Medan, Prof. Dr. Tan Kamello, SH, MS, FCBARB selaku ketua BANI Medan, Arman Chandra, SE, M.Pd selaku ketua KADIN Medan dan Dr. Taufik Siregar, SH.M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Rabu (12/7/2023)


Seminar tersebut turut di hadiri oleh Para Hakim pada Lingkungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang ada di Sumatera Utara, Ketua Peradi Medan Dr. Azwir Agus, SH.MH, Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Rizkan Zulyadi, SH.MH, Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Citra Ramadhan, SH.MH, para Advokat KADIN Medan, Dosen, serta Mahasiswa/i dari berbagai kampus yang ada di Medan.


Dalam sambutan Rektor Universitas Medan Area sekaligus membuka Seminar Hukum FH UMA, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng. M.Sc menyampaikan apresiasi, terhadap terselenggaranya kegiatan seminar hukum yang bekerjasama dengan kelembagaan peradilan dan organisasi usaha.


Fakultas Hukum Universitas Medan Area turut melakukan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) bersama dengan Pengadilan Tinggi Medan, BANI Medan, dan KADIN Medan.

[br]

Dalam Pemaparan Prof. Tan Kamello, SH, MS, FCBARB mengharapkan kepada Pengadilan Negeri dan Advokat mendorong agar setiap perkara perdata dalam hal kaitannya sengketa bisnis yang ada klausul perjanjian memuat klausul arbitrase maka harus diselesaikan di BANI.


Pada prinsipnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah Win Win Solution not Win Lose yaitu kedua belah pihak sama-sama menang dengan solusi yang dihadiri oleh arbitrase bukan menentukan siapa yang menang dan kalah.

[br]


Tak kalah penting yang disampaikan oleh Dr. Drs. Panusunan Harahap SH MH terhadap penyelesaian sengketa Arbitrse ini banyak menuai hambatan terutama lemahnya etika dan perilaku bisnis sebagai pihak yang kalah yang tidak mau secara suka rela atau dengan iktikad baik (in good faith) mematuhi isi kontrak maupun putusan arbitrase, Advokat/Pengacara mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri tanpa berdasarkan hukum yang cukup, terjadinya perbedaan penafsiran antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam hal terdapat perjanjian dengan klausul arbitrase.


Beliau mengharapkan supaya masyarakat dan pelaku usaha memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela atau dengan itikad baik (in good faith).

Terhadap penyelesaian sengketa bisnis Ketua KADIN Medan menuturkan perlunya kolaboratif yaitu penyelesaian sengketa secara berkolaborasi baik melalui negosiasi langsung para pihak yang bersengketa maupun melalui mediasi.

Kemudian mencari sumber persoalan atau akar permasalahannya dengan tujuan untuk mengusahakan kesepakatan yang memenuhi kebutuhan bersama semua pihak yang bersengketa secara seimbang, sehingga terjamin kerahasiaan para pihak yang bersengketa, para pihak dapat memilih seorang arbiter untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapkan di lembaga arbitrase.

Beliau juga menjelaskan rangkai proses beracara secara litigasi di pengadilan sebagai bekal bagi mahasiswa dan sharing pengalaman sesama advokat dikarenakan beliau selain akademisi juga sebagai praktisi tutur Dr. Taufik Siregar, SH.M.Hum.
Kesuksesasan acara ini seminar hukum ini tidak terlepas dari kerja keras dari para team panitia pelaksanaa yang saling support tutur dari ketua panitia “Herliaman Harefa” salah seorang mahasiswa berprestasi, hal tersebut terlihat ketika pembentukan panitia dan beberapa kali rapat melaluli zoom dan tidak terlepas dari arahan dan bimbingan dari koordinator bapak Mhd. Ansor Lubis, SH.,MH selaku dosen FH UMA. Kesuksesan tersebut turut di rasakan seluruh kepanitiaan yang tergabung dalam Surat Tugas No. 918/FH/02.5/VII/ diantara nya Riska Feradina Tamba; Masriyanto Tafanao; Ade putri; Kharisma Ramadhan; Amanda Salsabila Lubis; Dian Fakhirah Lubis; Silviana Maysli; Salsa Novia Ardhana; Dini Silviana.

Terakhir ucap ketua panitia “Herliaman Harefa” terimakasih kepada universitas, fakultas, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan seminar bertajuk Eksekusi Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru