Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Lansia Pengedar Sabu

- Selasa, 19 Maret 2024 04:16 WIB
Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Lansia Pengedar Sabu
matatelinga.com
Pelaku berinisial 'S' alias Asun saat diamankan di Polres Binjai usai bertransaksi sabu-sabu kepada Polisi.(Ist)
MATATELINGA, Binjai : Pria berinisial 'S' alias Asun (66) ditangkap Polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

BACAJUGA

Lansia tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Impres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Jum'at malam (15/3/2024).


Dari rumah pelaku, petugas menemukan 2 paket sabu berat brutto 1.96 gram, 1 timbangan digital, uang tunai 100 ribu rupiah, dan dompet yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.

[br]

Kapolres Binjai AKBP RIO Alexander Panelewen, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, menerangkan, pelaku ditangkap melalui proses undercover buy.

"Kami mendapat informasi dari warga yang resah dengan kegiatan pelaku, kemudian tim melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pelanggan," ujarnya. Senin (18/3/2024).

Perwira pertama ini juga menjelaskan, bahwa pelaku sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan tergolong sangat lihai.

"Cukup lincah dan lihai, kehadiran petugas selalu terendus. Namun pada akhirnya berhasil dibekuk saat bertransaksi dengan Polisi yang menyamar," kata AKP Syamsul Bahri

Kini bisnis haram kakek pengedar sabu itu pun berakhir, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (dyk.p)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru