MATATELINGA,, Rantauprapat: Sat Res Krim Polres Labuhanbatu, saat ini sedang menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap adik, sesuai dengan laporan polusi nomor: LP/B/506/IV/2025/RTL.
Kasus penganiayaan atau disebut juga dengan istilah tindak pidana kekerasan, yang saat ini ditangani Sat Res Kri apolres Labuhanbatu itu, diduga dilakukan DR terhadap adiknya.
Kasus ini sempat mencuat kepeemukaan, berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran dan kini kasus tersebut resmi ditangani.
Penyelidikan tengah berlangsung, dengan sejumlah langkah yang telah dan sedang dilakukan penyidik, antara lain:
•Pemeriksaan terhadap saksi pelapor,•Pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk terlapor DR,•Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP),•Pencarian barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa kekerasan tersebut,
•Serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Katanya, pihak Polres Labuhanbatu juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas wilayah.