Berita Sumut

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Amankan Bandar Sabu-Sabu Diduga Jaringan Lapas Kotapinang

rizky
Yasmir/matatelinga.com
Diduga bandar narkoba jenis sabu, tersangka AON alias DK, jaringan Lembaga Pemasyarakatan kelas III Kotapinang, Selasa (07/02/2023)


ER Ginting menjelaskan, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Diakhir keterangannya, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP ER Ginting mengatakan, dengan penangkapan tersebut diperkirakan telah terselamatkan sebanyak 110 orang, dengan estimasi 0,25 gram/hari.


Untuk itu, dia mengajak masyarakat bekerjasama dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar bebas dari Narkoba. (yasmir)

Penulis
: Yasmir
Editor
: Rizky
Tag:kotapinangMatatelingaPolres Labuhanbatu SelatanTerkinibandar sabu-sabusabu sabusabu-sabu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.