Berita Sumut

PTPN II Digugat Puluhan Pensiunanya Diminta Membayar Ganti Rugi 48 M

rizky
MATATELINGA
Terkait tanah yang diperjuangkan oleh warga di Jalan Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi Polemik.
MATATELINGA. Percut - Terkait tanah yang diperjuangkan oleh warga di Jalan Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi Polemik. Pasalnya, warga diduga di intimidasi oleh pihak PTPN dengan cara diundang pada Rabu (14/06/2021), perihal program Optimalisasi asset lahan PTPN II Kebun Bandar Klippa rayon Sampali.



Merasa curiga, warga pun tak menghadirinya lantaran sebelumnya, 2 warga lainnya datang diundangkan tersebut mendapatkan intimidasi dan kearoganan dari pihak PTPN II karena menolak menandatangi surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dengan diberikan kompensasi sebesar 38 ruta rupiah per kepala keluarga yang menurut mereka sangat tak layak.


Merasa tak layak, Ardan Lubis ketua FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) dengan didampingi kuasa hukumnya dari Advokat Lubis dan rekan, Mahmud Irsyad Lubis.SH angkat bicara saat ditemui di areal perumahan. Rabu (23/6).

Baca Juga:Perpres RANHAM Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

"Perlawanan para pensiunan ini berawal adanya undangan yang dibuat oleh pihak PTPN II, disitulah kami berjuang untuk mempertahankan hak kami, Kami ini sebenarnya berada di ex HGU, dan mereka menggusur lantaran akan dirubah oleh pengembang menjadi HGB (Hak Guna Bangunan, karena saya ikut rapat RDP di DPRD Provinsi, disitu Ada PTPN II dan pihak pengembang, jadi memang arahnya kesitu, "ungkap Ardan Lubis selaku Ketua FKPPN


Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Mahmud Irsyad mengatakan, warga sudah resmi menggugat PTPN II.



"31 KK hari ini resmi telah mengajukan gugatanya terhadap PTPN II ke PN Lubuk Pakam atas perbuatan melawan hukum. Mereka akan melakukan penggusuran kepada pensiunan dan ahli waris yang sudah menempati rumah yang mereka tempati selama Puluhan Tahun. Sementara tertera dalam PP No 24 1997 menjelaskan para pensiunan dapat melakukan pengajuan tanah yang mereka tempati", jelas Irsyad kepada awak media, Rabu (23/06/2021) Siang.


Penulis
: Mtc/Suriyanto
Editor
: Rizky
Tag:DigugatKonflikMatatelingaMembayar Ganti RugiPTPN IIPuluhan PensiunTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.