Sabtu, 07 Maret 2026 WIB

PTPN II Digugat Puluhan Pensiunanya Diminta Membayar Ganti Rugi 48 M

- Rabu, 23 Juni 2021 22:00 WIB
PTPN II Digugat Puluhan Pensiunanya Diminta Membayar Ganti Rugi 48 M
MATATELINGA
Terkait tanah yang diperjuangkan oleh warga di Jalan Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi Polemik.
MATATELINGA. Percut - Terkait tanah yang diperjuangkan oleh warga di Jalan Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi Polemik. Pasalnya, warga diduga di intimidasi oleh pihak PTPN dengan cara diundang pada Rabu (14/06/2021), perihal program Optimalisasi asset lahan PTPN II Kebun Bandar Klippa rayon Sampali.


Merasa curiga, warga pun tak menghadirinya lantaran sebelumnya, 2 warga lainnya datang diundangkan tersebut mendapatkan intimidasi dan kearoganan dari pihak PTPN II karena menolak menandatangi surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dengan diberikan kompensasi sebesar 38 ruta rupiah per kepala keluarga yang menurut mereka sangat tak layak.

Merasa tak layak, Ardan Lubis ketua FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) dengan didampingi kuasa hukumnya dari Advokat Lubis dan rekan, Mahmud Irsyad Lubis.SH angkat bicara saat ditemui di areal perumahan. Rabu (23/6).
Baca Juga:Perpres RANHAM Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

"Perlawanan para pensiunan ini berawal adanya undangan yang dibuat oleh pihak PTPN II, disitulah kami berjuang untuk mempertahankan hak kami, Kami ini sebenarnya berada di ex HGU, dan mereka menggusur lantaran akan dirubah oleh pengembang menjadi HGB (Hak Guna Bangunan, karena saya ikut rapat RDP di DPRD Provinsi, disitu Ada PTPN II dan pihak pengembang, jadi memang arahnya kesitu, "ungkap Ardan Lubis selaku Ketua FKPPN

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Mahmud Irsyad mengatakan, warga sudah resmi menggugat PTPN II.


"31 KK hari ini resmi telah mengajukan gugatanya terhadap PTPN II ke PN Lubuk Pakam atas perbuatan melawan hukum. Mereka akan melakukan penggusuran kepada pensiunan dan ahli waris yang sudah menempati rumah yang mereka tempati selama Puluhan Tahun. Sementara tertera dalam PP No 24 1997 menjelaskan para pensiunan dapat melakukan pengajuan tanah yang mereka tempati", jelas Irsyad kepada awak media, Rabu (23/06/2021) Siang.

[br]

Ditambahkan Irsyad, pengajuan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2021/PN Lbp.


"Mereka sebelumnya diundang untuk hadir oleh pihak PTPN II dengan nomor surat no 2.BKI/IX/138/IV/2021 prihal progrm optimalisasi aset Lahan PTPN II kebon Bandar Kkippa, Rayon Sampali, namun para pensiunan tak menghadirinya sebab ada intervensi dan tekanan dari pihak-pihak terkait. Sebelumnya ada karyawan aktif diintervensi untuk menanda tangani surat pernyataan untuk menyetujui pengosongan rumah dengan kompensasi uang tali asih Rp. 20.000.000, uang pindah Rp.6.000.000, uang sewa rumah Rp. 12.000.000, total Rp.38.000.000, itu dianggap sangat tak manusiawi,"ucap Irsyad Lubis.

Lanjutnya lagi, apa yang dilakukan oleh PTPN II tidak sejalan dengan surat Menteri BUMN nomor S-567/MBU/09/2004 tentang penyelesaian permasalahan areal lahan HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873.06 Ha serta beberapa aset bangunan rumah dinas milik PTPN II.


[br]

"Hal ini diperkuat dengan dengan keputusan gubernur Sumut nomor 188.44/384/KPTS/2017 tentang tim inventarisasi penanganan areal yang tidak diberikan perpanjangan Hak Guna Usaha seluas 5.873.06 Ha terletkak di kabupaten Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai dan Binjai,"jelas Irsyad.

Katanya lagi, dengan adanya gugatan ini, diharapkan tidak ada perbuatan melawan hukum lainya, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


"31 pensiunan ini meminta majelis hakim yang mulia menerima dan memeriksa serta mengadili dan menyelesaikan masalah ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tergugat telah melawan hukum, menyatakan penggugat sebagai orang yang berhak mendaftarkan tanah yang mereka tempati ke BPN serta memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materi dan non materil sebesar Rp 48.730.500.000,"pungkas M. Irsyad Lubis SH. (Mtc/Suriyanto)

Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru