Rabu, 21 Januari 2026 WIB

Pikul 3 Bal Ganja, Pria Tamatan SMP Ini Tidur Di Sel

- Sabtu, 09 September 2023 20:02 WIB
Pikul 3 Bal Ganja, Pria Tamatan SMP Ini Tidur Di Sel
matatelinga
seorang pria tamatan SMP yang di duga sebagai pelaku dalam perkara narkotika henis ganja beserta barang bukti berupa 3 bal ganja, satu unit sepeda moyor dan 2 unit hp saat
MATATELINGA, Tebingtinggi: Warga yang mulai curiga dan resah karena ladang sawitnya kerab kali di jadikan lokasi transaksi narkoba, terpaksa harus melaporkannya kepada Polres Tebingtinggi.


Akan informasi dari warga akan lokasi dan ciri-ciri orangnya pelaku serta hari dan jam nya, membuat personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menuju TKP yang berada di Jalan KF. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya di tengah areal kebun kelapa sawit milik warga setempat guna melakukan penyergapan karena berdasarkan informasi si pembawa narkoba akan melintas di lokasi tersebut.


Hal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. JH. Panjaitan melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Sabtu (09/09) di Mapolres Tebingtinggi.


Di duga pelaku adalah An (49) warga Jalan Sukarno Hatta, Lingkungan 4, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, yang berhasil di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada hari Kamis sore (07/09) sekira pukul 18.00 wib.


Dari tangan di duga pelaku Am, di temukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3 bal daun ganja kering berat kotor 3100 gram dan berat bersih 2800,78 gram yang di temukan di dalam jok sepeda motor merk Honda Spacy BK 6388 NAH.

[br]

Yang selanjutnya di amankan sebagai barang bukti berikut 1 unit Handphone android merk Vivo warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia model 105 warna merah muda, 2 buah plastik asoy warna merah dan warna biru, dan 1 buah tas sandang bertuliskan NIKE REVOLITION berwarna hitam.


Seperti yang di jelaskan di atas bahwa tertangkapnya pelaku atas adanya informasi dari warga yang menyebutkan akan melintas seorang pria pembawa narkotika jenis ganja mengendari sepeda motor di jalan yang berada di tengah ladang sawit milik warga.


Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya diduga oelaku An terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satrs Narkoba Mapolres Tebingtinggi.

"Dan dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasi humas sembari menutup siaran persnya.(agus)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru