MATATELINGA, Medan:Tim Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan (Prapid) Anwar Tanuhadi yang dimotori Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH. MH, merasa sangat terkejut mendengar pertimbangan hukum yang diambil Hakim dalam menjatuhkan putusan Prapid terhadap kliennya.
Pasalnya Hendra Utama Sutardodo SH ( hakim prapid- red) dalam pertimbangan hukumnya dan diucapkan diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan kemarin dinilai telah 'menabrak' atau mengesampingkan bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) RI dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI serta Peraturan Kapolri No.6 tahun 2019, yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menolak permohonan Praperadilan terkait dengan penyidikan tindak pidana yang mengatur tentang penetapan Tersangka dan Penahanan.
"Awalnya, Anwar Tanuhadi (Pemohon Prapid-red) telah dilaporkan oleh seseorang yang tidak dikenal pemohon yaitu Joni Halimdengan Laporan Polisi No: LP/ 945/X/ 2019 Poltabes Medan/ Sek Medan Timur tanggal 03 Oktober 2019. Berdasarkan laporan tersebut, Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No : SP. Sidik/564/X/2019 Reskrim tanggal 03 Oktober 2019. Sementara Termohon belum menemukan adanya tindak pidana. Kemudian Pemohon dijemput paksa oleh penyidik dari Polsek Medan Timur ( Termohon) pada tanggal 25 Januari 2021 pukul 22.30 Wib, penyidik Polsek Medan Timur telah menjemput Pemohon dari tempat tinggalnya di komplek Panorama Kav. 1 Lebak Bulus Jakarta Selatan secara paksa. Lalu Pemohon ditempatkan diruang Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,"bebernya, Kamis (1/4).
Esok harinya Pemohon dibawa secara paksa ke Medan menggunakan pesawat Batik Air. Sesampainya di Polsek Medan Timur, Pemohon ditahan dan diperiksa oleh Termohon. Dalam pemeriksaan tersebut Pemohon dipaksa untuk membayar uang sejumlah Rp,- 5.000.000.000 kepada orang yang tidak dikenalnya bernama Rudy. Apabila dibayar, Pemohon dapat dikeluarkan dari tahanan. Pembayaran tersebut merupakan syarat pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan.
Maka dengan terpaksa pemohon melakukan pembayaran sejumlah Rp,- 2.500.000.000. ditransfer oleh anak Pemohon dari Jakarta melalui bank BCA no. 8370096008 an. Rudy. Selanjutnya memberikan 6 lembar cek mundur dengan total nilai Rp,- 2.500.000.000. Setelah memenuhi permintaan penyidik Polsek Medan Timur (Termohon). Kemudian pemohon dilepaskan dengan surat pengangguran penahanan No: SSPHAN17-D/1/2021/ Reskrim tanggal 28 Januari 2021. Namun sebenarnya menurut, Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH. MH, Termohon menukar Berita Acara Pelepasan Tersangka dengan Surat Perintah Penangguhan Penahanan.
Selanjutnya Anwar Tanuhadi didampingi Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners membuat laporan terhadap peristiwa tersebut kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara yaitu Surat No. LFHY.Pid.006.02.2021 tanggal 10 Februari 2021 tersebut diatas untuk membuktikan bahwa atas tindakan Termohon, Pemohon melalui Kuasanya membuat Pengaduan
kepada BID PROPAM POLDA SUMUT.
Selanjutnya hasil proses yang dilakukan pihak Bid. Propam disebutkan atas tindakan Termohon, terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Yaitu berupa surat dari Kabid Propam an. Kapolda Sumatera Utara yang ditujukankepada Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners Surat oemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor : B/931/II/WAS.2.1/2021 terkait dugaan Penyidik Polsek Medan Timur melakukan Pelanggaran Disiplin/KEPP tanggal 19 Februari 2021.
"Jadi menurut kami, dikatakan Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH.MH bahwa putusan penolakan permohonan praperadilan terhadap Pemohon sungguh sangat terkesan"dipaksakan," bebernya.
Dr.H. KRH. Henry Yosodiningrat SH MH mendalilkan bahwa, mustahil dan tidak masuk akal Termohon melakukan rangkaian kegiatan pada hari yang sama yaitu sesuai isi didalam kesimpulan dari Tim Advokat Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi.
Kemudian tentang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) Nomor : B/24/I/2021/Reskrim tanggal 26 Januari 2021. Dalam angka 2 SPDP tersebut diatas, disebutkan “bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 telah dimulai penyidikan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pertolongan jahat / Tadah yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wib di Jln. Flores No. 1-A Kec. Medan Perjuangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 dan 480 Ke-2e KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka”
Oleh karena Penyidikan baru dimulai tanggal 26 Januari 2021, maka Penetapan sebagai Tersangka dan berbagai upaya paksa (penangkapandan penahanan) yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2021sebelum penyidikan dimulai, dapat dipastikan TIDAK SAH.
Selain itu Penyampaian SPDP oleh Termohon kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Januari 2021 telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggl 11 Januari 2017 dan melanggar PERATURAN KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mewajibkan Termohon selaku Penyidik untuk mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum, Pelapor, dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal 03 Oktober 2019.
Faktanya SPDP disampaikan oleh Termohon selaku Penyidik setelah lampaui waktu lebih dari 1.5 tahun lamanya dan/atau 18 bulan kemudian.
Mengakhiri wawancaranya singkat buy pone , Henry sangat menyangkan dalam pertimbangan Hakim, yang sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan yuridis yang dirinya kemukakan dalam kesimpulan. (*/mtc)