Berita Sumut

Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Pantas Dihukum Mati

putra
Hendrik Kosumo dan istrinya, Debby Kent.

MATATELINGA, Medan: Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis SH menyatakan bahwa pasangan suami istri (pasutri) terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area pantas dijatuhi hukuman mati.

BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/rutan-medan-bagikan-600-paket-bansos-dibagikan-kepada-keluarga-warga-binaan

Adapun pasutri tersebut adalah Hendrik Kosumo (41) dan istrinya, Debby Kent (36) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut. Kemudian ada terdakwa Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dan M Syahrul Savawi alias Dodi (43).

Menurut Muslim, kasus ini tidak hanya melanggar hukum secara serius, tetapi juga menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat.

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:kasusekstasiMatatelingaPabrik

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.