MATATELINGA, Medan: Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis SH menyatakan bahwa pasangan suami istri (pasutri) terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area pantas dijatuhi hukuman mati.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/rutan-medan-bagikan-600-paket-bansos-dibagikan-kepada-keluarga-warga-binaan
Adapun pasutri tersebut adalah Hendrik Kosumo (41) dan istrinya, Debby Kent (36) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut. Kemudian ada terdakwa Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dan M Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Menurut Muslim, kasus ini tidak hanya melanggar hukum secara serius, tetapi juga menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat.