Jumat, 07 November 2025 WIB

Pemilik Kenderaan Lengah, Mantan Narapidana "Ompong" dan Rekannya Beraksi

- Minggu, 20 April 2025 06:04 WIB
Pemilik Kenderaan Lengah, Mantan Narapidana "Ompong" dan Rekannya Beraksi
Matatelinga/Istimewa
Kedua pelaku tindak pidana curanmor bersama barang bukti satu unit sepeda.motor saat berada di Mapolsek Dolok Merawan
MATATELNGA, Tebingtinggi: Mantan Narapidana, Kembali beraksi melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor) Bersama rekannya dan terciduk oleh personil Unit Reskrim Mapolsek Dolok Merawan Polres Tebingtinggi dan langsung diboyong ke Mako Polsek.


Penghuni Lembaga pemasyarakatan diketahui berinisial AR alias Ompong (40) warga Dusun IV Desa Dolok Merawan, dan temannya AP alias Angga (24), warga Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Penangkapan terhadap kedua pelaku ketika Mapolsek Dolok Merawan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun I, Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.


Dalam keterangannya, Kapolsek Dolok Merawan Iptu Herman Sentosa, S.H.,M.H. pada Sabtu (19/04/2025), menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah AR alias Ompong dan AP alias Angga yang telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Astra Grand warna hitam BK 3085 MV milik korban Gunawan Damanik (46), warga Dusun I Sibatu-batu, yang hilang di curi oleh kedua pelaku saat sepeda motornya sedang diparkir dibelakang rumah abang kandungnya pada Senin pagi (14/04/2025) kemarin.


Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda K. Napitupulu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat dini hari (18/04/2025), kedua pelaku berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda.

Pelaku AR diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun. Sementara pelaku AP ditangkap di sebuah kandang lembu di Desa Limbong.

[br]

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian ini sebelumnya telah rencanakan oleh kedua pelaku. Modus operandi pelaku cukup sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang.

"Ironisnya, salah satu pelaku yakni AR alias Ompong diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah dua kali divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas," ungkap Kapolsek.


Menurutnya, kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Merawan guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Kepolisian juga telah menyita 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV sebagai barang bukti.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru