"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 13 April 2025 Pukul 07.00 Wib. Korban memarkirkan sepeda motor miliknya didalam warung bakso milik korban Jalan Darusalam Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru,"kata Iptu PM Tambuan, Kamis (17/4/2025).
Korban saat itu diberitahu oleh karyawannya yang menyatakan bahwa sepeda milik korban telah hilang dari dalam warung.
"Berdasarkan keterangan saksi, bahwa pelaku sebelumnya pernah tidur didepan warung bakso milik korban. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru," ujarnya.
Petugas yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Rabu 16 April 2025 pukul 23.00 wib.
"Pelaku diamankan saat berada di salah satu hotel penginapan Jalan KH Wahid Hasyim. Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.