Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jawa Barat sekira pukul 03.00 Wib. Ia langsung menuju ke pondok pesantren miliknya di daerah Bogor, Jawa Barat. Saat ini, kata Ichwan, Habib Bahar sudah bersama keluarga. "Iya. Beliau saat ini sudah di pondok pesantren," terangnya.
Habib Bahar dibebaskan berdasarkan perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim memerintahkan agar terpidana perkara penyebaran berita tidak benar alias hoaks, Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari tahanan.
Adapun, perintah tersebut diamanatkan setelah majelis hakim menerima banding jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan untuk memperbaiki vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung. PT Bandung mengabulkan banding jaksa.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.