Berita Sumut

Minta Diceraikan, Jamilah Dibekap Hingga Tewas

Administrator
Matatelinga.com
MATATELINGA, Sunggal- Unit Reskrim Polsek Sunggal akhirnya berhasil meringkus tersangka Pembunuhan terhadap Jamilah (48) seorang Pengusaha papan bunga, yang ditemukan tewas didalam bak mandi rumah toko miliknya di Jalan Pembangunan, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada hari Sabtu ( 27/3/2021) pukul 21.00 WIB.



Tersangka tak lain adalah suami sirri korban berinisial MS (42), ia ditangkap sehari setelah kejadian (28/3) pukul 02.00 WIB di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, namun pada saat akan ia akan dibawa menuju Medan MS berusaha melarikan diri dengan cara melawan hingga petugas harus memberikan tiga butir peluru di kakinya.


"Jadi motif pembunuhan ini, tersangka kesal karena korban meminta cerai dan tersangka ini ingin menguasai harta korban,"ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi oleh Kanit Reskrimnya AKP Budiman Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal. Sabtu (3/4/2021) Jam 17.00 WIB.


Lanjutnya Yasir lagi, hasil interogasi terhadap tersangka, ia melakukan pembunuhan terhadap istri sirrinya itu pada hari Sabtu, sekira pukul 05.00 WIB, diatas tempat tidur, saat itu ia dan korban cekcok, sebab korban meminta cerai pada tersangka, merasa kesal kemudian tersangka menekan leher korban dengan tangan hingga korban terhempas ke lantai dan kemudian membekap mulut dan hidung korban hingga ia tak bernyawa lagi.


"Setelah memastikan istri sirrinya itu sudah meninggal dunia, kemudian tersangka mengangkat korban dan meletaknya di dalam bak mandi dengan posisi, kepada dibawah dengan maksud untuk menyamarkan kejadian, seolah-olah korban meninggal dunia karena terpeleset dan jatuh ke bak mandi, "ucap Kapolsek.


Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali pinggang, pakaian korban, pakaian dalam korban dan uang tunai Rp.6.000.000, 1unit sepeda motor Honda Vario BK 6864 AGF milik korban.


"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 Jo pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup, "jelas Kompol Yasir Ahmadi.


Sementara itu, Abang kandung korban bernama Sahmina (49) warga Sei Mencirim, Paya Geli yang hadir di lokasi meminta agar tersangka dihukum mati.



"Saya minta polisi memberikan hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati, " pungkasnya. ( Suriyanto )

Penulis
: Suriyanto
Editor
: Amrizal
Tag: pengusaha dibunuh polsrk Medan Sunggal suami bunuh sitriTrrkinikasus pembunuhanmatatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.