Lanjutnya Yasir lagi, hasil interogasi terhadap tersangka, ia melakukan pembunuhan terhadap istri sirrinya itu pada hari Sabtu, sekira pukul 05.00 WIB, diatas tempat tidur, saat itu ia dan korban cekcok, sebab korban meminta cerai pada tersangka, merasa kesal kemudian tersangka menekan leher korban dengan tangan hingga korban terhempas ke lantai dan kemudian membekap mulut dan hidung korban hingga ia tak bernyawa lagi.
"Setelah memastikan istri sirrinya itu sudah meninggal dunia, kemudian tersangka mengangkat korban dan meletaknya di dalam bak mandi dengan posisi, kepada dibawah dengan maksud untuk menyamarkan kejadian, seolah-olah korban meninggal dunia karena terpeleset dan jatuh ke bak mandi, "ucap Kapolsek.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali pinggang, pakaian korban, pakaian dalam korban dan uang tunai Rp.6.000.000, 1unit sepeda motor Honda Vario BK 6864 AGF milik korban.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 Jo pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup, "jelas Kompol Yasir Ahmadi.
Sementara itu, Abang kandung korban bernama Sahmina (49) warga Sei Mencirim, Paya Geli yang hadir di lokasi meminta agar tersangka dihukum mati.
"Saya minta polisi memberikan hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati, " pungkasnya. ( Suriyanto )
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.