PWI Pusat Berduka, Wartawan Senior H.Diapari Sibatangkayu Wafat
MATATELINGA, Jakarta Dunia pers nasional berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Diapari Sibatangkayu, me
Berita
MATATELINGA, Simalungun - -Kejaksaan Negeri Simalungun kembali melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Mayang yang dilakukan tersangka atas nama Budi Rajagukguk (31 tahun) warga Maligas.
Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Plh Wakajati I Made Sudarmawan, SH,MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kasi pada Aspidum, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH dan diikuti secara virtual oleh Kajari Simalungun Irfan Hergianto,SH,MH didampingi Kasi Pidum serta JPU perkaranya, Selasa (31/10/2023).
Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Agnes Triani, SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.
Kajari Simalungun Irfan Hergianto, SH,MH didampingi Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang, SH kepada wartawan menyampaikan bahwa tersangka pada awalnya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa egrek dan tali untuk menuju Afdeling I Blok 05 Q kebun Mayang dan setibanya di kebun tersebut kemudian tersangka mulai memanen tanpa izin tandan buah kelapa sawit dengan cara memotong satu persatu tandan buah kelapa sawit hingga terkumpul sebanyak 15 (lima belas) tandan dan kemudian tersangka mengumpulkan tandan sawit tersebut di pinggir sungai dan meletakkan egrek berdekatan dengan tumpukan buah kelapa sawit.
Selanjutnya, jelas Kajari tersangka kembali kerumah untuk bekerja diladang sawit warga dan setelah itu tersangka kembali lagi ke tumpukan buah kelapa sawit yang sudah tersangka ambil sebelumnya dan kemudian tersangka mengikat tali pada bonggol tandan sawit dengan tujuan untuk tersangka seberangkan melalui sungai dan setelah tersangka berhasil menyebrangkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir kampung.
"Kemudian tersangka memundak tandan buah kelapa sawit tersebut dan tidak berapa lama kemudian petugas pengamanan kebun datang dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya," kata Irfan Hergianto.
Lebih lanjut Irfan Hergianto menyampaikan akibat perbuatan tersangka yang memanen/memungut buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) Tandan Buah Kelapa Sawit tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pemiliknya mengakibatkan pihak PTPN IV Kebun Mayang sebagai pemilik mengalami kerugian sebesar Rp.246.600 (dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah).
"Tersangka Budi Rajagukguk melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," paparnya.
Setelah disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif, tersangka Budi Rajagukguk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian perkara relative kecil yakni Rp.246.600 (dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka belum sempat menikmati hasil kejahatan yang dilakukan.
"Antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan sudah saling memaafkan dan ini telah membuka ruang yang sah bagi semua orang untuk mencitpakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dan tidak ada dendam di kemudian hari," tandasnya.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan oleh tokoh masyarakat, pihak penyidik dari kepolisian, pihak perkebunan, keluarga tersangka serta dari pihak Kejari Simalungun.
MATATELINGA, Jakarta Dunia pers nasional berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Diapari Sibatangkayu, me
Berita
MATATELINGA,Jakarta Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di tiga wilayah sekaligus, lembaga antirasuah berhasil mengungkap total p
Nasional
MATATELINGA, Deliserdang Semangat sportivitas, disiplin, dan jiwa ksatria mewarnai pembukaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) INKANAS Sumatera Ut
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangun
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Bupati Dr Anton Achmad Saragih didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih ha
Lifestyle
MATATELINGA, Jakarta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memperkirakan, cuaca pada Minggu (5/7/2026) didominasi cuaca berawan hin
Nasional
MATATELINGA,IstanbulSelat Hormuz bukanlah panggung bagi kekuatankekuatan di luar kawasan untuk memamerkan kekuatan militer. Sebagai kekua
Internasional
MATATELINGA,PhiladelphiaPelatih Didier Deschamps memasukkan Manu Kone sebagai pengganti Aurelien Tchouameni yang mengalami cedera paha.Peme
Bola
MATATELINGA, Medan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penghargaan Tanda Kehormata
Berita Sumut
MATATELINGA, MedanPemerintah Provinsi Sumatera Utara menjajaki kerja sama strategis dengan PT Rumah Tani Nusantara untuk memperkuat pengend
Ekonomi
MATATELINGA,SimalungunDuka mendalam menyelimuti keluarga besar Hermin Lasih Silalahi, nenek 78 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang seja
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Masih dalam suasana bulan Muharam 1448 H Relawan Wak Young Sumatera Utara berkolaborasi dengan HNSI Kota Medan mengge
Lifestyle