Berita Sumut

Jual Ganja Seberat 7,4 Kilogra, Budi Warga Padangmatinggi Rantauprapat Ditangkap Polisi

putra
Matatelinga.com
BH alias Budi, penjual narkotika jenis ganja, ditangkap polisi.
MATATELINGA, Rantauprapat : Menjual narkoba jenis daun ganja seberat 7,4 kilogram, Tim Opsbal SatuaReserse Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap BH alias Budi, 42, warga Gang Sado, Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (17/04/2024), sekira, pukul 23.00 WIB.



BACAJUGA


https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sepekan---230-tersangka-jaringan-narkoba-diringkus-polda


Penangkapan BH alias Budi ini, didasarkan padainformasi masyarakat adanya penjualan narkotika jenis ganja, di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BH alias Budi.



Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, Senin (5/05/2024) mengungkapkan, BH alias Budi diamankan tim Satres Narkoba, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Penulis
: Yasmir
Editor
: Putra
Tag:ditangkapganjaMatatelingaPolisi

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.