Berita Sumut

JPU KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif 6 Tahun Penjara

putra
Matatelinga.com
Bupati Labuhanbatu (non aktif, Erik Adteada Ritonga, dituntut 6 tahun penjara.

MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, menuntut 6 tahun penjara terhadap Bupati Labuhanbatu (non aktif) dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, dalam sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024) sore, terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.



Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, didepan majelus hakim, diketuai As’ad Rahim menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud JPU, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis
: Yasmir
Editor
: Putra
Tag:ErikJpuKPKMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.