MATATELINGA, Medan : Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE meminta agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimana Cipta Karya (DPKPCKTR) kota Medan melihat permasalahan tembok yang didirikan menutupi akses jalan masuk warga Komplek Katamso Square Tahap II dari segi perizinannya.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sekdaprov-sumut-harap-pemaksimalan-pengelolaan-ekonomi-hijau
Hasyim SE melihat seolah permasalahan pembangunan tembok yang jelas menyalah karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diarahkan ke masalah kepemilikan tanah. Sehingga, warga konpleks yang menjadi korban, karena berlarut-larutnya persoalan warga yang sampai saat ini harus menderita dan tidak lagi mendapat akses jalan akibat adanya dugaan perseteruan antara kedua pemilik properti atau Komplek.
Hal ini dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini kepada awak media menanggapi video kiriman warga terkait sidang lapangan yang dilakukan Dinas DPKPCKTR kota Medan, Kecamatan Medan Johor, pihak Kelurahan Titi Kuning, kepala lingkungan, pemilik Komplek Tata Residance, Darwin Halim dan warga Komplek Katamso Square Tahap II.