MATATELINGA, Labuhanbatu: Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meakukan penggerebekan Padang Bulan dan menangkap dua tersangka dari padang bulan atau sering dijuluki kampung narkoba, pada hari Sabtu (17/4/2021),sekira pukul 22.00 wib.
Adapun kedua tersangka yang ditangkap berinisial TRD alias TAMIN (24) Warga Jalan Sei Tawar.Kel.Bina Raga.Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu dan RA alias INDO (34) Warga Jalan Simapang Mangga Atas Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu dan diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu, guna dilakukan pemeriksaan.
Informasi Matatelinga.com dilapangan menyebutkan, Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Narkoba Akp Martualesi Sitepu SH.,MH., didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Kanit Idik II IPDA Tito Alhafezt dan seluruh personil opsnal Sat res Narkoba.
Baca Juga:Warga Tanjung Pinggir di Ciduk Polis, Memiliki Narkoba
Setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa dijalan padang bulan banyak beredar narkoba jenis sabu.Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil sat res narkoba mengepung kampung padang bulan dari berbagai tempat.
Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri,dari pengepungan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, sebut
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
[br]Lanjut Martualesi, dari kedua tangan tersangka yang sempat kejar2an dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu,seberat 0,44 gr brutto,1 buah kaca pirek kosong.
Selain itu, satu unit Hp jenis nokia, 1 unit sp.motor merk suzuki shogun tanpa plat. Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto,diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yg diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri, sebutnya .
Penggerebekan padang bulan (kampung narkoba) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres labuhan batu dalam pemberantasan narkoba ungkap KAPOLRES LABUHAN BATU AKBP. DENI KURNIAWAN SIK.,MH.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dikahir penjelasannya.