Berita Sumut

Edi Jual Sabu ke Polisi

putra
matatelinga.com
Tersangka Edi
MATATELINGA, T.Tinggi :ES alias Edi (49) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah dirinya di ketahui telah memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 2,45 gram.



Di duga pelaku di tangkap personil Sat res Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah di lakukan penyamaran (undercaver buy) yang dilakukan petugas dengan cara berpura-pura memesan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket.


Hal inilah yang di katakan Kasat Res Narkoba !Mapolrws Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam keterangan persnya, Jum'at(19/01/2024) di Mapolres Tebingtinggi.


Di jelaskan Agus Arianto juga, bahwa dalam proses peanggkan tersebut dimana petugas yang telah melakukan lenyamaran sebelumnya berkomunikasi kepada pelaku ES melalui handphone untuk pemesanan sejumlah narkotika jenis sabu, sehingga ditentukanlah lokasi pertemuan untuk bertransaksi.


Setelah ada kesepatakan, tepat pada hari Jumat dini hari (12/01/24), petugas mendatangi lokasi yang dimaksud yang berada di daerah Laut Tador Kabupaten Batubara. Setelah sampai dilokasi, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan sebelumnya sedang berdiri dipinggir jalan.


Penulis
: Bas
Editor
: Putra
Tag:PolisiediMatatelingasabu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.