Berita Sumut

Dua Pelaku Penjambret HP, Berhasil.Di 'Giling' Polisi

Administrator
matatelinga
Kedua pelaku jambret saat berada di Mapolsek Padang Hilir Mapolres
MATATELINGA,Tebingtinggi:Dua sekawan pelaku penjambretan masing-masing AA (23) dan temannya AS (21) keduanya sama-sama warga Jalan Prof.DR. Kumpulan Pane Lingkungan III dan Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi kompak satu sel.


Kedua pelaku di tangkap personil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.


Keduanya melakukan aksi penjambretan terhadap korban Gresia Julianty Br Siagian (21) warga Jalan Delima, Gang Gaharu Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi pada hari Satu sore (07/10/2023) sekira pukul 15.55 Wib di Jalan DR. Sutomo tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kota Tebingtinggi.


Dimana saat itu korban sedang berjalan di dekat SMPN 1, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, tiba-tiba datang kedua pelaku dengan berboncengan sepeda motor langsung merampas HP yang saat itu berada ditangannya.


Mengetahui hp nya di rampas oleh pelaku, spontan korban langsung menjerit meminta tolong, sementara kedua pelaku langsung tancap gas mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.


sepeda motornya melarikan Merasa keberatan akan kejadian tersebut korban terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Hilir sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/X/2023/ POLSEK PADANG HILIR POLRES TEBING TINGGI tanggal 07 Oktober 2023.


Dan akan kejadian tersebut, korban harus mengalmi kerugian sebesar Rp. 1.700.000,- terdiri dari 1 unit HP Merek Realme C

Hal inilah yang dinjelaskan Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Minggu petang (08/10) di Mapolres Tebingtinggi.

Di jelaskan Kasi Humas juga kalau kedau pelaku berhasil ditangkap personil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir pada Minggu dinihari sekira pukul 02.00 wib saat keduanya sedang berada di Jalan Letda Sujono Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.


Namun dari hasil penangkapan terhadap keduanya, pwrsonil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir hanya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead warna biru yang di gunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya, sedang HP milik korbantelah dijual.kesalah satu black market seharga Rp.160.000,- dan masih dalam penyelidikan.(bas)

Penulis
: Agus Sabono
Editor
: Amrizal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.