Berita Sumut

Dinkes Sumut: Kasus Gangguan Jiwa 18.514 Orang

putra
Matatelinga.com
Ilustrasi

MATATELINGA, Medan: Terhitung sejak Januari hingga September 2022, kasus gangguan kejiwaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan angka yang terbilang fantastis.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, tercatat terdapat 18.514 orang dilaporkan dengan masalah gangguan kejiwaan.

Mereka ini terdiri dari 13 diagnosa penyakit gangguan jiwa. Mulai dari gangguan ansietas, gangguan campuran ansietas dan depresi, gangguan depresi, gangguan penyalahgunaan napza, gangguan perkembangan pada anak dan remaja, gangguan psikotik akut, skizofrenia, gangguan somatoform, insomnia, percobaan bunuh diri, redartasi mental, gangguan kepribadian dan perilaku, serta dimensia.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis menyampaikan, salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah dampak dari penggunaan narkoba terhadap gangguan kejiwaan. Ismail menyebutkan, bahkan pihaknya mencatat, dari jumlah tersebut, terdapat 768 kasus yang dilaporkan dari sejumlah Puskesmas di Sumut.

"Untuk Napza atau narkoba, kasusnya ada 768 orang," ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Menurut Ismail, kasus gangguan jiwa karena penggunaan narkoba ini terbilang lebih sulit (disembuhkan) ketimbang sumber penyebab lain seperti dampak ekonomi dan lainnya.

"Tapi dengan adanya BNN khususnya UPT RSJ Prof dr M Ildrem semua kasus kejiwaan (karena narkoba) ini diharapkan dapat mendapatkan penanganan yang baik," ujarnya.

Penulis
: Amrizal
Editor
: Putra
Tag:OdgjDinkes SumutGilasakit jiwa

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.