Berita Sumut

Dinilai Tanpa Prosedur KUHAP, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

putra
Matatelinga.com
Tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (31/5/2023) sore.

MATATELINGA, Medan : Terdakwa, Z Purnama yang didakwa melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga melakukan upaya keberatan dalam sidang dengan agenda esksepsi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/5/2023) sore.



Melalui kuasa hukumnya Kristina Panjaitan SH bersama timnya masing-masing Jeni Siboro SH, Guntur Perangin-angin SH, dan Bambang Sujatmiko SH dari Kantor Hukum Kris't Panjaitan & Rekan menegaskan, beberapa poin utama dalam nota eksepsinya.

Yakni, di poin pertama bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dari Kejari Medan membuat dakwaan menyimpang dari hasil penyidikan sehingga penuntutan dalam perkara ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (2) Huruf a KUHAP dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:Dinilai TanpaHukum TerdakwajaksaMinta HakimProsedur KUHAPTim KuasaTolak Dakwaan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.