MATATELINGA. Perdagangan - Masyarakat Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Kelompok Tani Plamboyan mengkleim sejak tahun 2003 PTPN IV Unit Kebun Gunung Bayu tidak memilik ijin Hak Guna Usaha (HGU) hal tersebut dinyatakan Rudi selaku Gamot Huta 1 Nagori Perlanaan yang juga sebagai garda terdepan dalam perjuangan lahan tersebut yang kelak diperuntukan untuk kepentingan umum. Senin (24/01/2022) sore saat menggelar aksi Pendirian Posko dan Plang diareal seluas 5,44 Hektar yang selama ini masuk dalam Areal Afdiling III Kebun Gunung Bayu.
Rudi menjelaskan selama 21 tahun pihak perkebunan Gunung Bayu telah menguasai lahan dengan secara ilegal, bahkan diduga ada penggelapan pajak yang terjadi selama ini yang secara sengaja dilakukan, hal tersebut dikuatkan dengan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 21/HGU/BPN/2003 dengan demikian lahan tersebut sudah tidak memilik HGU.
Baca Juga:Polda Sumut Ambil Alih Kasus Suntik Vaksin Kosong
Ia melanjutkan bahkan beberapa waktu lalu dibulan September kami sudah melakukan (RDP) Rapat Dengar Pendapat di Raya bersama Anggota DPRD yang juga dihadiri pihak Managemen Kebun Gunung Bayu termasuk Manager Erwin Juliawan Nasution. Pada saat itu ketika dicerca pertanyaan beliau Manager Beralasan HGU atas lahan tersebut akan segera diperpanjang. Dengan jawaban demikian, sudah membuktikan sebenarnya Perkebunan Gunung Bayu selama ini tidak meliki izin HGU, tutur Rudi.
Sesuai plang yang kita dirikan diareal ini kelak kita akan gunakan untuk (TPU) Tempat Pemakaman Umum dimana TPU yang ada sekarang sudah sangat minim selain itu kita akan membuat pasilitas lainnya yang juga untuk kepentingan umum tidak ada disini untuk kepentingan pribadi tegas Rudi. (Mtc/Sim)