MATATELINGA, Medan- Seorang ibu Bhayangkari, bernama Deby Novita (40) datangi SPKT Polrestabes Medan untuk melaporkan seseorang pria yang diduga wartawan berinisial LD pada hari Sabtu, 5 Febuari 2022, siang.
Kedatangan Deby lantaran tak terima seorang anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun dijadikan Nara sumber terkait keretakan rumah tangganya dengan suaminya yang merupakan seorang anggota Polri.
"Anak saya dijadikan nara sumber berita disatu media online, penulisnya saya tidak kenal inisilnya LD. Dalam isi berita yang ditulis anak saya mengatakan bahwa saya selingkuh dengan pria lain dan saya dituding kerap melakukan penganiayaan pada anak-anak saya. Itu tidak benar. Makanya saya buat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan, apa dibolehkan anak dibawah umur dijadikan nara sumber berita atas peristiwa keretakan rumah tangga kedua orang tuanya,"ucap Deby Novita saat diwawancarai di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan. (5/2/2021).
Deby Novita keberatan lantaran dalam pemberitaan, photo kedua orang anaknya ditampilkan tanpa diblur serta nama asli kedua putra dan putrinya juga dituliskan tanpa diinisialkan.
"Saya menduga penulis ( LD ) menggiring opini masyarakat agar membenci saya dengan menuding saya selingkuh dan melakukan penganiayaan. Laporan saya tertuang dalam STTP/B/408/II/ YAN 2.5/ 2022/ SPKT POLRESTABES MEDAN Pertanggal 5 Febuari 2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA dengan terlapor LD. Apakah penulis mengerti kode etik jurnalistik atau tidak. Untuk itu saya minta laporan saya ditindaklanjuti karena kasihan anak-anak saya sudah jadi korban keretakan rumah tangga kami ( orang tua ) malah jadi korban diduga dieksploitasi,"jelas Deby Novita.
Sementara itu Dewan Kehormatan dan Pembinaan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara mengecam tindakan penulis berita, lantaran memuat photo anak-anak korban perpisahan orang tuanya tanpa diblur dan menyebutkan nama langsung tanpa diinisialkan serta menjadikan anak sebagai sumber berita.
" Jadi terkait berita itu terkesan mengekploitasi anak untuk menjadi sumber berita jadi di Pedoman Pemberitaan Ramah Anak ( PPRA) pasal 3, menyebutkan wartawan tidak boleh menggali informasi tentang hal diluar kapasitas anak, seperti perselingkuhan orang tua, perceraian orang tua, kekerasan dan hal-hal yang berdampak traumatik. Kalau itu yang kita tarik, ini betul salah satu pelanggaran, dan bentuk pemberitaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena di di PPRA itu tidak dibenarkan. Karena itu kan peraturan Dewan Pers yang sudah dijadikan acuan untuk media cetak, elektronik maupun online, "sebut Ketua Dewan Kehormatan dan Pembinaan PWI Sumut, M. Syahrir ( 4/2).
Katanya lagi, kalau ditarik dari kode etik juga bisa dijadikan pelanggaran. Kita kan bersepakat bahwa anak itu belum dapat dijadikan sebagai sumber berita. Ukuran usia anak di etik itu kan 16 tahun, namun di Sistim Perlindungan Anak ( SPRA ) itu 18 tahun.
"Anak belum sepatutnya dijadikan atau dimintai keterangan,"tegasnya.
Ketika ditanyakan dugaan penulis berita tersebut tidak paham dan mengerti kode etik jurnalistik, SPRA dan PPRA, M. Syahrir mengatakan bahwa jika yang bersangkutan ( penulis itu anggota PWI Sumut maka akan kita panggil dan diberikan sanksi.
"Salah satu syarat menjadi anggota PWI kan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) berarti yang bersangkutan belum memahami kode etik jurnalistik, SPRA dan PPRA. Jika itu dijadikan keberatan banyak pihak maka itu sudah melanggar aturan-aturan dalam jurnalistik. Dan bila media itu tidak berbadan hukum maka di Undang-undang nomor 40 itu, pembuktian berbadan hukum itu ketika yang bersangkutan dipertanyakan, apakah perusahan itu terdaftar atau tidak di kementerian hukum dan ham serta dewan pers,"jelas Syahrir.
[br]
Di lokasi terpisah, Hal senada juga disampaikan, Komalasari selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara. Dalam keterangannya melalui pesan what's app, (4/2), ia mengatakan bahwa anak yang masih dibawah umur tidak boleh dijadikan nara sumber dalam pemberitaan.
"Konflik orang tua selalu anak yang jadi korban dan pastinya fisik maupun phisikis anak akan terlukai karena peristiwa yang mereka alami. Harusnya anak tadi tidak dilibatkan ataupun diikut sertakan dalam memberikan keterangan sebelum mereka ( anak ) di assessment oleh phisikolog dan bisa jadi keterangan yang diberikan dibawa tekanan. Anak itu belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi saja anak harus didampingi. Saya tak paham kalau anak menjadi Nara sumber dalam konflik orang tuanya. Anak akan mengalami beban mental yang luar biasa belum lagi rasa bersalah bisa saja hal ini akan membuat anak depresi dan mengalami kecemasan dikemudian hari,"pungkas Komalasari. ( mtc/Suriyanto )