Berita Sumut

Bupati Dosmar Diminta Cabut Penambahan Tugas Dokter Gunawan Karena Bertentangan Hukum

putra
Matatelinga.com
dr Gunawan Sinaga
MATATELINGA, Humbahas :Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara yang diemban oleh dr Gunawan Sinaga sudah mencapai 1 tahun 4 bulan sejak dilantik menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggantikan Christina Clara Rajagukguk, mendapat tanggapan Pakar Hukum dari Universitas Simalungun DR Muldri Pasaribu SH MH.





Muldri Pasaribu, menilai bahwa penambahan tugas dr Gunawan Sinaga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas di Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbahas, harus segera dicabut karena jelas telah bertentangan dengan hukum.


Soalnya, penambahan tugas Gunawan sebagai Pelaksana Tugas telah diatur paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, telah melebihi dari masa penambahan tugasnya.



Penulis
: Dedy simbolon
Editor
: Putra
Tag:gunawanDinkesdosmarMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.