MATATELINGA, Medan : Dua sekawan yang menjadi kurir ganja pasrah dan tertunduk lesu saat jadi pesakitan di PN Medan.
Pasalnya, Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun penjara kepada 2 terdakwa perkara narkotika seberat 16 kg ganja, dalam persidangan online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023).
Kedua terdakwa yakni Irwansyah dan Zulham dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli dan sebagai perantara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.
"Menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tegas hakim ketua Oloan Silalahi dalam amar putusannya.
Kedua terdakwa juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Namun, jika denda tidak mampu dibayar, keduanya digantikan untuk menjalani kurungan 3 bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebut hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum masing-masing 18 tahun penjara serta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus itu bermula pada Oktober 2022. Saat itu, saksi polisi dari Polda Sumut,Hendrik, Aditya P Ramadhan dan Jeri F Sitorus mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja yang dilakukan terdakwa.