Berita Sumut

Angkutan Barang Selain sembako Dibatasi aturan waktu operasional selama Nataru 2022

putra
Matatelinga.com
Petugas melakukan penertiba lalu lintas.

MATATELINGA, Medan : Polda Sumatera Utara melakukan Pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru diberlakukan. Dalam aturan itu, waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut dibatasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut. Pengaturan ini adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.

"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut," kata Hadi kepada detikSumut, Jumat (23/12/2022).

Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

1. Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram;

2. Mobil Barang dengan sumbu 3(tiga) atau lebih;

3.Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan

4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:



a. Masa libur Natal Tahun 2022



1. Arus Mudik

Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB

2. Arus Balik

Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB

b. Masa Libur Tahun Baru 2023

1. Arus Mudik

Hari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d Hari Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB

2. Arus Balik

Hari Minggu 1 Januari 2023 pukul1 12.00 WIB s.d Hari Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB

Penulis
: Amrizal
Editor
: Putra
Tag:Angkutan BarangdibatasiSelain sembakoaturan waktuOperasionalselama Nataru 2022

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.