Berita Sumut

Wagubsu Memberi Keterangan Pers Pada Wartawan di Mapoldasu

Administrator
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:   Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah alias Ijeck akhirnya memberi keterangan setelah diperiksa kurang lebih 9 jam oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (7/2/2019) malam.



Orang nomor dua di Sumatera Utara itu diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan alih fungsi hutan lindung di Langkat, dimana adik kandungnya Musa Idishah alias Dodi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai melaksanakan Sholat Magrib di Mesjid Al-Hidayah Polda Sumut, sekitar pukul 19.11 WIB Ijeck kemudian menemui sejumlah wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi.

"Kalau masalah pertanyaan apa saja silahkan tanyakan ke penyidik saja ya. Yang pasti saya hadir ke sini, karena memenuhi panggilan penyidik dan apa yang ditanyakan yang bisa saya jawab, ya saya jawab selagi masih sepengetahuan saya," ujar Ijeck.



"Saya lupa apa saja dan berapa pertanyaan yang dilayangkan. Tanya ke penyidik saja ya," timpal Ijeck kembali.

Disinggung bagaimana komentarnya terkait kasus ini dilaporkan Desember 2018, sementara perusahan sudah lama beroperasi, Ijeck menjawabnya dengan santai.

"Polisi mungkin ada hal tertentu ya. Ya itu silahkan saja. Tapi kan pembuktiannya nanti. Inikan sekarang kita hadir, ngasih keterangan, mudah-mudahan polisi melakukan hal yang terbaik," ucap Ijeck.

Apakah yang ditanyakan terkait peran bapak sebagai direktur waktu itu? Ijeck menegaskan, pertanyaan berkaitan dengan perusahaan.



"Tapi kan saya sudah cukup lama juga meninggalkan perusahan. Tidak ada dokumen disertakan, hanya ngasih keterangan saja," tegas Ijeck.

Ijeck kemudian menyarankan rekan-rekan wartawan bertanya ke Dinas Kehutanan, ketika disinggung mengenai historis lahan yang diduga dialih fungsikan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit.

"Saya rasa kawan-kawan tanya ke Dinas Kehutanan saja ya. Lebih pas, jangan salah nanti saya menyampaikannya," pungkas Ijeck.


Sebelumnya, Ijeck memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan lindung PT ALAM (Anugerah Langkat Makmur), Kamis (7/2/2019) pagi.

Musa yang kerap disapa Ijek tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut sekira pukul 10.00 WIB. Saat mobil Toyota Prado hitam dengan plat merah BK 2 yang membawanya tiba, Ijeck terlihat turun seorang diri tanpa didampingi seorang pun. Dengan setelan batik merah kombinasi biru dan celana keper warna hitam, Ijeck tak memberi keterangan sedikit pun.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan kalau Musa Rajekshah sedang menjalani pemeriksaan terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat. "Jadi sekarang sedang berlangsung, mudah-mudahan cepat selesai," kata Nainggolan.

Ia menyampaikan, Ijeck dipanggil ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan kapasitas mantan direktur PT ALAM. "Kapasitasnya bukan gubernur, beliau kita undang ke Polda sebagai saksi untuk kita dengar keterangannya karena beliau pernah menjabat direksi sebagai PT ALAM itu," terang Nainggolan.

Saat ditanya direktur PT ALAM Musa Idihshah alias Dody yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung, juga datang ke Mapoldasu untuk diperiksa, Nainggolan belum mengetahui kabar tersebut.

"Belum tahu saya, pokoknya siapa saja yang berkepentingam untuk kelengkapan berkas pasti akan dipanggil oleh penyidik," tetang dia.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Harlen Purba yang juga ikut diperiksa mengatakan, tiga kecamatan di Kabupaten Langkat yaitu Kecamatan Seilepan, Brandan Barat dan Besitang tidak masuk kawasan hutan lindung melainkan berstatus produksi hutan terbatas.

"Di area pantai dari wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung, sedangkan di tiga kecamatan seperti dugaan Poldasu atas operasional PT ALAM berada pada kawasan hutan produksi terbatas," katanya menjawab wartawan di Mapolda Sumut.

Sekaitan dugaan kasus alih fungsi kawasan hutan yang disangkakan ke PT ALAM, ia mengakui ada perusahaan lain dan kelompok masyarakat yang ikut menggarap pada tiga kecamatan tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pemetaan terhadap adanya perusahaan lain maupun masyarakat yang mengalihfungsi kawasan tersebut.

"Ya, ada pihak-pihak lain selain PT ALAM yang memanfaatkan kawasan tersebut sebagai lahan perkebunan. Sebab sejak 1 Januari 2017, kewenangan terkait hutan lindung baru menjadi tanggung jawab provinsi. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan Pemkab Langkat untuk informasi detilnya," pungkasnya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:MatatelingaTerkiniakbp mp nainggolandit reskrimsus poldasuIjeckKabid Humas Poldasukasubbid penmas poldasukombes pol tatan dirsan atmajaMusa Rajeck ShahPoldasuwagubsuwakil gubernur sumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.