Berita Sumut

RDP Kisruh Pengelolaan Pasar Peringgan Batal

Administrator
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:  Rapat Dengar Pendapat (RDP) kisruh pengelolaan Pasar Peringgan yang digelar di ruang Komisi C DPRD Medan batal digelar, Senin (10/12/2018). Batalnya RDP tersebut lantaran tak satupun perwakilan dari Pemko Medan hadir mulai dari Sekda, Bagian Ekonomi, Bagian Umum, Bagian Hukum, PD Pasar hingga Badan Pengawas BUMD.



Padahal, pihak eksekutif yang menyangkut persoalan pasar tradisional itu telah diundang untuk memenuhi rapat sekitar pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, yang hadir hanya Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, Anggota Komisi C Jangga Siregar, sejumlah pedagang dan LSM.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengaku kesal dengan ketidakhadiran pihak eksekutif. Sebab, sudah jauh-jauh hari dilayangkan undangan untuk hadir tetapi tak juga datang tanpa memberikan keterangan. Begitu juga dengan anggota dewan di Komisi C, sangat minim kehadiriannya sejak rapat pertama digelar Senin (3/12) pekan lalu.



"RDP ini merupakan yang kedua, tapi pihak eksekutif tak ada yang datang sehingga batal digelar. Apakah mereka lupa atau bagaimana, yang jelas tidak ada keterangan. Kami anggota dewan hanya dianggap seperti tai gigi yang dicongkel habis itu dibuang," kesal Boydo.

Ia menyebutkan, RDP diagendakan pada Rabu (12/12) besok. Diharapkan eksekutif hadir dalam rapat dan juga anggota dewan Komisi C. "RDP lanjutan pada hari Rabu digelar pukul 13.00 WIB, nanti disitu akan disampaikan hasil rekomendasi terkait pengelolaan Pasar Peringgan kepada pihak swasta (PT Parbens) seperti apa," sebut Boydo.

Diutarakan dia, rapat lanjutan yang akan digelar nantinya merupakan yang terakhir. Oleh karena itu, pihak eksekutif dan anggota dewan Komisi C wajib hadir. Jika tidak, maka dilakukan pemanggilan paksa oleh pihak berwajib.



"Pada rapat lanjutan Rabu, kita juga menghadirkan pihak berwajib yakni kepolisian. Jadi, ketika eksekutif tak hadir pada rapat besok maka kita bermohon untuk melakukan pemanggilan paksa. Begitu juga dengan anggota dewan, bila tidak hadir tentu dilaporkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan)," tukasnya.

Lebih lanjut Boydo mengatakan, pengelolaan Pasar Peringgan yang diberikan kepada pihak swasta harus segera dikembalikan kepada PD Pasar. "Pemko harus mengembalikan pengelolaan Pasar Peringgan kepada PD Pasar. Terbukti, sampai sekarang terus terjadi konflik antara pihak swasta dengan pedagang. Kalau dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar. Mulai dari pedagang yang tidak nyaman berjualan, royalti masih terutang atau belum dibayar kepada PD Pasar dan bahkan mencuat isu kutipan yang harus dibayar pedagang dengan nominal yang sangat memberatkan," cetusnya.

Menurut Boydo, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga sudah menyalahi perda (Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014). Padahal, jelas-jelas Pasar Peringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Artinya, pasar tersebut merupakan aset dari PD Pasar. Tapi kenapa, Pemko yang menguasai dan menyerahkan kepada PT Parbens untuk mengelolanya lewat kerja sama.

"Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Peringgan karena merupakan asetnya. Terlebih, kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko," terangnya.

Diutarakan dia, sebelumnya persoalan yang sama pernah terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Komisi C DPRD Medan tahun 2017. Ketika itu, Pasar Peringgan dikelola oleh PT Triwira Roka Jaya.

"Selaku mantan Ketua Komisi C dan kini menduduki lagi jabatan itu, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga (PT Parbens)," cetusnya

Ia menambahkan, bila kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin terjadi dengan pasar tradisional lainnya yang sudah dipisahkan asetnya dari Pemko Medan. "Ini sudah tidak benar, kan gawat ketika PD Pasar sudah mengeluarkan surat kepada pedagang untuk menempati kios atau lapak. Akan tetapi, tiba-tiba Pemko Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Ada apa ini sebenarnya, dan pasti ada tekanan. Hal ini jelas merugikan pedagang," tandasnya.

Sementara, salah seorang pedagang Pasar Peringgan, Emi berharap Pemko Medan membuka mata terkait persoalan ini. Sebab, pedagang sudah tak merasa nyaman dengan pengelolaan yang dilakukan PT Parbens. "Pedagang juga warga Kota Medan yang memiliki hak yang sama. Tolong diperhatikan nasib kami, karena kami hanya mau mencari maka dengan tenang dan nyaman. Kembalikan pengelolaan kepada PD Pasar," ujarnya.







Penulis
: amr/rel
Editor
: Amrizal
Tag:kisruhMatatelingapasar pringganRDP DPRD MedanSumutTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.