Kemudian, tersangka MRD Lk, 24 Thn, Mahasiswa, warga Dusun IV Bagan Asahan Baru Kec Tanjung Balai Kab Asahan ( Barang Bukti Narkotika Jenis sabu 9,68 gram), AP alias Tuah, Lk, 38 Thn, Buruh, warga Jalan Garuda Lingkungan III Kel Beting Kuala Kapias Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 1,14 gram).
Kemudian, lanjut Putu Yudha, pengungkapan Tindakan Pelaku Balap Liar oleh Sat Lantas Polres Tanjungbalai. Sat Lantas Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penindakan Pelaku Balap Liar yang selalu meresahkan masyarakat sebanyak 14 Unit Sepeda Motor dari 3 (tiga) lokasi yang sering Y7dipergunakan untuk Balap Liar, seperti di Lapangan Sultan Abdul Jalil Kota Tanjungbalai, Bundaran PLN Kota Tanjungbalai dan Jln. Jend. Sudirman Km. 5 Kota Tanjungbalai.
"Sepeda motor yang terlibat Balap Liar dilakukan penindakan berupa Tilang dan akan disidangkan setelah selesai Hari Raya Idul Fitri di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, direncanakan tanggal 12 Juni 2020 mendatang," kata Kapolres.
Acara konfrensi pers berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.