Berita Sumut

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan SIM di Sergai

Faeza
Hand Over
Sim Palsu
MATATELINGA, Sergai: Sindikat pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Serdangbedagai dibongkar polisi. 





[adx]



Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno mengatakan, sindikat pemalsuan SIM itu terungkap dari diamankannya dua orang warga yang menggunakan SIM palsu. 


"Kita amankan di dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Rampah, Sergai dalam operasi rutin di Jalan Raya. Masing-masing RAS warga Tanjungmorawa dan DAS warga Patumbak," ujar AKP Hendro, Rabu (4/9/2019). 


Kedua warga itu ditangkap pada Kamis (29/8) lalu. Dari pemeriksaan diketahui dua SIM palsu jenis B1 dan B2 itu dibuat oleh orang yang berbeda. SIM dibuat dengan menggunakan printer. 


"Menggunakan scaner dan printer. Pelaku menggunakan lapisan kartu mainan anak-anak sehingga tebal dan menyerupai SIM asli," terangnya.



Ia mengungkapkan, saat ini timnya tengah memburu pelaku yang membuat  SIM palsu yang telah merugikan negara. 


"Sudah diketahui identitasnya. Lagi kita buru, karena saat akan ditangkap pelaku kabur," tandasnya. 


Sementara itu, kedua pengguna SIM palsu tersebut saat ini ditahan di Mapolres Sergai. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mtc/fae)


Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:blibliMatatelingamatatelinga.commatatelinga comPolisi Ungkap Kasus Pemalsuan SIM di SergaiPolres SergaiTerkiniTravelokasergai

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.