Berita Sumut

Penuntut Umum Layangkan Panggilan Kedua Untuk Dirut PD Pasar Medan

Faeza
MATATELINGA, Medan : Penuntut Umum Kejati Sumatra Utara resmi mengirimkan surat panggilan kedua untuk Direktur PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya untuk menghadiri proses persidangan operasi tangkap tangan para pengurus P3TM yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.


"Benar tadi sudah kita antarkan panggilan sidang agar Dirut PD Pasar menghadiri proses persidangan lanjutan,"tegas JPU Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap kepada wartawan, Rabu (30/01).


Kehadiran Rusdi, sangat diperlukan keterangan dalam kasus tersebut. "Ia dipanggil sebagai saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan karena ada kerjasama antara P3TM dengan PD Pasar Medan,"ujarnya.


Sesuai dengan jadwal, keterangan Rusdi untuk keempat terdakwa yang tertangkap dalam operasi tangkap oleh pihak Poldasu. Adapun keempatnya Ketua P3TM Aliswan, Wakil Sekreatris P3TM Roni Mahera, Sekretaris sekaligus Bendahara P3TM, M Ali Arifin dan Anggota P3TM Pasar Marelan Rasdi Hasibuan dalam berkas terpisah.(mtc)

Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:Abdul hakim sorimuda harahapDirut PD PasarPedagang pasar marelanPN Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.