Berita Sumut

PTUN Perintahkan Walikota Medan Eksekusi Bangunan Podomoro

Faeza
Mtc/ist
Gugatan yang diajukan Ketua Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap terkait eksekusi bangunan Podomoro City Deli dikabulkan PTUN Medan.
MATATELINGA, Medan: Gugatan yang diajukan Ketua Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap terkait eksekusi bangunan Podomoro City Deli dikabulkan PTUN Medan. 


Dalam sidang yang beragendakan penetapan pada Selasa (29/8/2017) lalu, Hakim PTUN Medan M. Ilham Lubis yang menyidangkan perkara ini memerintahkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk segera melakukan eksekusi terhadap bangunan Podomoro City Deli


Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang juga Ketua PTUN Medan, M Ilham Lubis memerintahkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk segera melakukan eksekusi terhadap bangunan Podomoro itu.


"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat, sekarang pemohon eksekusi tersebut. Dua, memerintahkan tergugat sekarang termohon eksekusi satu, Wali Kota Medan (Dzulmi Eldin) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 26/B/2015/PTN Medan tanggal 28 Oktober 2015 dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 03/P/LH/2016/PTTUN Medan dihubungkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar hakim M Ilham Lubis dalam sidang yang tidak dihadiri pihak Pemko Medan selaku tergugat. 


Masih dalam amar putusannya itu,  hakim Ilham juga memerintahkan panitera PTUN Medan untuk mengirimkan salinan perintah pelaksanaan putusan eksekusi terhadap tergugat.


 "Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mengirimkan salinan penetapan perintah pelaksanaan putusan eksekusi kepada tergugat sekarang termohon eksekusi satu Walikota Medan berkedudukan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2 Medan," urainya. 


Mendengar gugatannya dikabulkan,  Hamdani tampak langsung tersenyum lebar. "Hidup Garuda",teriaknya sembari meninggalkan ruang persidangan. 


Diluar persidangan,  Hamdani mengatakan penetapan tersebut wajib dilaksanakan. 


"Eksekusi itu mulai berlaku sejak ditetapkan. Jadi dibatalkanlah IMB Podomoro Deli City itu. Masalah tidak patuhnya Walikota atas penetapan tersebut itu urusan lain," sebutnya. (mtc) 


Penulis
: Tim
Editor
: Faeza
Tag:Citra keadilanEksekusi podomoroptun medanPodomoro

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.