Berita Sumut

Natalius : Empat Pelanggaran HAM dilakukan TNI AU

Administrator
Matatelinga.com
Matatelinga.com,   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa TNI AU telah melanggar HAM pada peristiwa bentrokan dengan warga di Medan, berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan yang dilakukan sejak 18 hingga 20 Agustus 2016, lalu.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan Peristiwa Bentrok TNI AU dan Warga Desa Sarirejo Komnas HAM, Natalius Pigai menuturkan, setidaknya ada empat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI AU. Sebab, peristiwa bentrok itu telah mengakibatkan 20 orang luka-luka.

"Hak untuk hidup, jaminan untuk hidup tercantum dalam Pasal 9 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya ayat 1 dan 2. Yang kedua hak untuk tidak disiksa, sebagaimana ketentuan Pasal 33 No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil sab Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan," jelas Natalius di kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Sementara dua HAM lainnya yang dilanggar TNI AU adalah hak atas rasa aman dan hak atas kepemilikan. Komnas HAM menilai perilaku arogansi TNI AU yang merampas hak milik warga seperti kamera jurnalis serta perusakan terhadap harta dan benda warga telah melanggar HAM.

"Hak atas rasa aman, Pasal 29-31 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan tegas mengaturnya. Hak atas kepemilikan dijamin dalam Pasal 36 UU No 36 Tahun 1999 tentang HAM," akunya.


(Mtc/Okz)

Tag:

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.