Berita Sumut

Kutip Pungli Rp 3 Juta, Kades di Sergai Ini Terancam 4 Tahun Bui

Faeza
(Mtc/Fae)
Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Masriadi alias Adi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia diadili akibat perbuatannya yang melakukan pungli.
MATATELINGA, Medan: Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Masriadi alias Adi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia diadili akibat perbuatannya yang melakukan pungli.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/9) sore kemarin beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Heri menyebutkan terdakwa ditangkap oleh Polres Tebingtinggi terkait kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3 juta karena meminta uang kepada Pranata alias Frans untuk pengurusaan surat tanah akte Camat pada Rabu (1/3/2017) lalu.

JPU dari Kejari Sergai itu mendakwa Masriadi dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dia terancam penjara minimal 4 tahun, itu ancaman minimal ya," kata Heri.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Rosmina memutuskan pada persidangan Senin (11/9) mendatang langsung masuk agenda keterangan para saksi. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:dakwaan korupsikepala DesaPN MedanPungli

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.